Indonesia berencana menerapkan mata uang baru pada tahun depan. Nantinya,
Rp 1.000 yang sekarang menjadi Rp 1. Masyarakat bisa mulai menukarkan
uang pada 1 Januari 2014.
Menurut naskah akademik RUU Perubahan Harga Rupiah atau redenominasi
yang dikutip detikFinance, Senin (22/7/2013), masyarakat diharapkan
mulai menukarkan uang lama dengan yang baru pada hari pertama tahun
depan.
Nantinya, akan ada kata 'Baru' dalam rupiah yang nominalnya sudah
disesuaikan. Meski begitu, uang yang sekarang di saku dan dompet tetap
berlaku, berdampingan dengan yang 'Baru'.
"Masyarakat bisa menukar uang 'Baru' di bank tanpa pungutan," ungkap naskah akademik RUU tersebut.
Bank diwajibkan untuk menyediakan penukaran uang yang sekarang dengan
yang 'Baru'. Tanggal 2 Januari 2014 akan menjadi hari pertama kegiatan
perbankan dan menandai awal rupiah 'Baru'.
Namun, masyarakat diminta untuk tidak terburu-buru menukar uang. Ini
karena rupiah yang sekarang masih bisa digunakan selama periode
transisi. Penukaran uang dengan yang 'Baru' masih dapat dilakukan
maksimal 10 tahun sejak uang lama sudah sepenuhnya tidak berlaku.
Uang yang belum diredenominasi rencananya mulai dicabut paling lambat 31
Desember 2018. Kemudian, penarikan rupiah dengan kata 'Baru'
dijadwalkan berlangsung paling lambat 31 Desember 2022. Artinya, hanya
akan ada satu rupiah yanng berlaku yaitu rupiah yang sudah
diredenominasi tanpa kata 'Baru'.
Namun rencana tersebut masih harus menunggu restu DPR. Pansus
Redenominasi Rupiah telah disahkan dan akan mulai dilakukan pembahasan
pasca lebaran ini.
Mulai 1 Januari 2014, Siap-siap Tukar Uang Rupiah 'Baru'.
sumber: detikcom