
Raja dangdut yang mencalonkan diri
sebagai presiden, Rhoma Irama memberikan keterangan kepada pers di
Kantor Rhoma Irama for Republik Indonesia (Riforri), di Jakarta Timur,
Sabtu (11/1/2014). Dalam acara itu, capres yang mengklaim telah diusung
resmi oleh Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) tersebut menyampaikan tentang
iklan pencapresan dirinya yang dibuat oleh PKB, sebagai bukti bahwa
dirinya merupakan calon resmi dari PKB. (TRIBUNNEWS/DANY PERMANA) .
Rhoma Irama berkomentar soal gelar profesor yang mengapit namanya di salah satu baliho calon presiden PKB miliknya.
Saat berada di Bumiayu, Brebes, Jawa Tengah, untuk meresmikan posko tim pemenangan Rhoma Irama
For Presiden Republik Indonesia (Riforri), Rabu (26/2/2014), Rhoma
menilai sah-sah saja embel-embel profesor dipasang di namanya.
"Karena mereka tahu dari media sejak 2005 bahwa saya Professor In
Music," kata Calon Presiden dari Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) ini.
Rhoma menceritakan, bahwa dirinya mendapatkan gelar profesor dari
American University Hawai di tahun 2005 oleh 3 orang profesor yang
datang ke Taman Mini. Pemberian gelar tersebut lantaran dirinya dianggap
sebagai guru besar musik dangdut di Indonesia.
"Mereka yang memberi gelar kerena menilai Rhoma ialah guru besar
musik, jadi diberi gelar Professor In Music," tambah Rhoma sambil
mengakhiri wawancara.
Di Bumiayu, Brebes, selain meresmikan posko pemenangan, Rhoma
menghadiri acara tabligh akbar dalam rangka maulid Nabi Muhammad SAW di
Masjid Agung Bumiayu bersama ribuan warga.
Pencantuman gelar profesor sebelum nama Rhoma Irama
di salah satu balihonya di Jakarta, menjadi perbincangan hangat di
media sosial. Baliho itu dilengkapi tulisan "Presiden Kita Bersama Prof Rhoma Irama".
Padahal, profesor merupakan jabatan fungsional paling tinggi bagi
dosen. Profesor bukanlah gelar akademik karena, untuk mendapatkannya,
seseorang mesti mengajar di kampus.
Dalam Pasal 1 Ayat 3 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru
dan Dosen disebutkan, guru besar atau profesor yang selanjutnya disebut
profesor adalah jabatan fungsional tertinggi bagi dosen yang masih
mengajar di lingkungan satuan pendidikan tinggi.
http://www.tribunnews.com/regional/2014/02/26/rhoma-anggap-wajar-gelar-profesor-untuknya