Situs web berbagi video Vimeo.com
JAKARTA, KOMPAS.com -- Setelah Telkom memblokir akses ke situs web
Vimeo.com, kini sejumlah penyedia jasa internet (
internet service provider/ISP) juga melakukan langkah serupa sebagaimana perintah dari Menteri Komunikasi dan Informatika Tifatul Sembiring.
Dari pengamatan
KompasTekno
pada Selasa (13/5/2014) pagi, ISP yang mulai melakukan pemblokiran
Vimeo antara lain Telkomsel, Indosat, dan XL Axiata. Sejumlah pelanggan
First Media melaporkan juga tak bisa mengakses Vimeo.
Namun,
menurut Ketua Umum Asosiasi Penyelenggara Jasa Internet Indonesia Sammy
Pangerapan, hanya ISP besar yang mendapat perintah tersebut. "Yang kecil
tidak terima suratnya. Buktinya, ISP kecil yang saya tanyakan, tidak
menerima surat edarannya (surat perintah pemblokiran Vimeo)," kata
Sammy.
Tifatul telah menegaskan bahwa semua ISP harus memblokir
Vimeo karena situs web berbagi video itu menyediakan banyak konten
pornografi. Kebijakan konten pornografi di Vimeo disebut Tifatul
bertentangan dengan UU Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi di
Indonesia.
Vimeo melarang video pornografi atau konten yang secara eksplisit menampilkan aktivitas seksual
(sexually explicit content or pornography), tetapimembolehkan konten pornografi berupa ketelanjangan yang bukan aktivitas seksual.
"Ini
jelas melanggar UU Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi. Kalau UU
kita kan memasukkan pornografi sebagai konten yang memperlihatkan
ketelanjangan, memperlihatkan kelamin, dan hubungan seksual. Nah, Vimeo
menilai konten macam itu wajar karena dianggap seni," tegas Tifatul.
Ia akan tetap memblokir akses ke situs web Vimeo di Indonesia jika pengelola tidak mau memblokir konten po