Bisnis.com,
JAKARTA - Anda seorang karyawan? Bersiap-siaplah gaji bulanan anda akan
berkurang per 1 Januari 2014 menyusul diterapkannya Sistem Jaminan
Sosial Nasional.
SJSN mewajibkan setiap warga negara untuk
membayar iuran yang besarnya ditetapkan berdasarkan persentase dari upah
atau suatu jumlah nominal tertentu.
Dalam UU No. 40/2004 tentang SJSN itu, pemerintah hanya menanggung iuran bagi fakir miskin dan orang yang tidak mampu.
Risza
Bambang, Chairman PT Padma Radya Aktuaria, mengatakan salah satu dampak
dari implementasi SJSN yang kurang disadari oleh masyarakat adalah
adanya tambahan iuran kesehatan baru yang wajib dibayar setiap bulan, di
luar dari asuransi kesehatan pribadi atau asuransi kesehatan yang
ditanggung oleh perusahaan.
"Pihak perusahaan tentunya tidak akan
mau menanggung dua-duanya. Kemungkinan perusahaan tetap mempertahankan
asuransi kesehatan dan
membebankan iuran SJSN ke karyawan atau [opsi
kedua] malah memilih SJSN dan menghentikan asuransi kesehatan
perusahaan," katanya kepada Bisnis, Kamis (29/8/2013).
Jika opsi
kedua yang dipilih, hal tersebut akan berdampak pada pertumbuhan bisnis
perusahaan asuransi swasta yang harus kehilangan kliennya. "Bisa banyak
[perusahaan asuransi swasta] yang gulung tikar," ujarnya.
Menurutnya,
seharusnya pemerintah menanggung seluruh iuran SJSN tanpa membedakan
status ekonomi masyarakat sesuai dengan amanat pasal 34 ayat 3 UUD 1945.
"Apalagi yang menggunakan ASKES [BPJS yang ditunjuk UU SJSN]
itu kemungkinan besar hanya masyarakat miskin, sementara masyarakat
menengah ke atas kecenderungannya tetap memakai asuransi kesehatan
sendiri karena pertimbangan pelayanan," ujarnya.
Editor : Yusran Yunus
http://www.bisnis.com/per-1-januari-2014-gaji-bulanan-karyawan-akan-berkurang-kok-bisa?utm_source=dlvr.it&utm_medium=facebook